Diduga ada Pungutan Tambahan pada Pembagian Raskin di Kijang Ulu
Kayuagung, RealNews Sumatra – Salah seorang warga Desa Kijang Ulu yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan adanya pungutan tambahan sebesar Rp10.000 setiap kali pembagian beras miskin (raskin). Pungutan tersebut, menurut warga, dilakukan melalui Kepala Dusun (Kadus).
“Kepala Desa Kijang Ulu sepertinya keberatan setiap kali ada pembagian raskin selalu dimintai biaya tambahan sebesar Rp10.000,” ungkap warga tersebut kepada RealNews Sumatra.
Namun, saat dikonfirmasi oleh media ini, Kepala Desa Kijang Ulu, Zainuddin Anang, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembagian raskin di desa itu sepenuhnya dikoordinasikan oleh para Kepala Dusun tanpa campur tangan dirinya.
“Saya tidak pernah memberi perintah, baik langsung maupun tidak langsung, untuk memungut biaya tambahan. Tugas pembagian raskin sudah saya serahkan kepada masing-masing Kadus,” kata Zainuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu Kadus sempat memberitahunya terkait adanya petugas yang meminta uang sukarela saat membagikan raskin. Jumlah yang diminta berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000.
“Itu pun sifatnya sukarela. Kalau ada, mereka beri. Kalau tidak, beras tetap dibagikan kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Zainuddin memastikan bahwa ia akan menyelidiki lebih lanjut isu pungutan ini untuk memastikan pembagian raskin di Desa Kijang Ulu berjalan sesuai prosedur dan tanpa membebani masyarakat.
“Kami tidak ingin hal ini menjadi beban bagi warga yang memang sudah memerlukan bantuan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena pembagian raskin adalah program pemerintah yang bertujuan membantu warga kurang mampu tanpa dipungut biaya. Pihak desa diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan program bantuan.