Wartawan melanggar Kode Etik Bisa Dikenakan Sanksi

 


Palembang – realnewssumatera.com
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan menegaskan bahwa wartawan yang membuat judul berita yang menghakimi atau mencampurkan opini pribadi dengan fakta akan menghadapi sanksi tegas. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel, H. Ocktap Riady, SH, setelah ditemukan judul berita yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Judul seperti ‘Alangke rakus pulok ketiga oknum anggota DPRD’ adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik. Judul tersebut tidak hanya menghakimi, tetapi juga mengabaikan asas praduga tak bersalah,” kata Ocktap saat konferensi pers di Kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno No. 11, Palembang, Senin (16/12/2024).
Ocktap menegaskan, wartawan harus tetap memegang teguh prinsip jurnalistik yang berlandaskan pada fakta yang objektif. Ia menambahkan bahwa penggunaan judul yang bombastis tidak hanya merusak kredibilitas media, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.
“PWI Sumsel tidak akan mentoleransi wartawan yang melanggar kode etik. Kami akan menindaklanjuti pelanggaran semacam ini dengan sanksi yang tegas, termasuk pemecatan jika diperlukan,” ujar Ocktap.
Selain itu, Ocktap juga mengingatkan wartawan untuk selalu mengikuti pedoman yang ada dalam Undang-Undang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. “Wartawan yang kompeten seharusnya tahu bagaimana cara menyusun judul yang sesuai dengan etika jurnalistik. Jangan hanya mengejar sensasi yang merugikan banyak pihak,” tambahnya.
Lebih jauh, Ocktap mempertanyakan profesionalisme wartawan yang membuat judul tersebut, terutama jika ia sudah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW). “Jika seorang wartawan sudah lulus UKW, seharusnya ia sudah memahami tata cara penulisan berita dan pemilihan judul yang tepat,” tegasnya.
PWI Sumsel, melalui Dewan Kehormatan, berkomitmen untuk menjaga marwah profesi jurnalistik di Sumatera Selatan dengan menindak tegas wartawan yang tidak mengikuti kode etik yang berlaku.
“Bagi wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik, PWI Sumsel akan selalu mendukung. Tetapi bagi yang melanggar, harus siap menerima konsekuensinya,” tutup Ocktap.
(ril/Fei)

Diberdayakan oleh Blogger.