Pemkot Palembang Luncurkan Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Pajak Daerah
Palembang, realnewssumatera.com
Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya. Acara peresmian ini digelar pada Minggu (13/10) di Atrium Palembang Indah Mall.
Program ini diinisiasi sebagai langkah strategis Pemkot Palembang dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus menjadi upaya dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah tahun 2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, menyampaikan dalam sambutannya bahwa pemerintah kota memerlukan kualitas kinerja yang baik dari seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk mencapai target penerimaan pajak.
"Kami sangat membutuhkan kinerja yang baik dan mutu pelayanan yang tinggi dari perangkat daerah dan instansi terkait dalam mengoptimalkan pendapatan pajak ini," ujar Ucok Abdulrauf Damenta.
Delain itu, Ucok juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat selaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Program ini juga dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah kota kepada masyarakat yang patuh dalam membayar pajak.
"Program ini merupakan apresiasi dari Pemkot Palembang kepada masyarakat selaku wajib pajak. Kami berharap dukungan ini dapat mendorong tercapainya target penerimaan Pajak Daerah di tahun 2024," lanjutnya.
Ucok menjelaskan bahwa peluncuran program ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Acara ini juga menjadi ajang apresiasi terhadap Bapenda Kota Palembang yang telah berinovasi dalam menyusun program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif. Dengan adanya program ini, Pemkot Palembang berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempercepat pencapaian target penerimaan pajak daerah.
"Kami memberikan apresiasi kepada Bapenda Kota Palembang atas inovasi ini, yang tentunya diharapkan mampu mendorong tercapainya target penerimaan pajak daerah," tutup Ucok.(ril/Fei)