Ketua Bawaslu OKI Ingatkan Aturan Kampanye dan Pemasangan APK Pilkada 2024
Kayuagung, Realnews Sumatra – Menjelang tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Romi Maradona, mengimbau seluruh peserta pemilihan dan tim pemenangan untuk mematuhi aturan mengenai lokasi kampanye serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Titik Lokasi Kampanye dan Titik Pemasangan APK yang digelar di Aula Demokrasi KPU OKI, Jumat (20/9/2024).
Romi menekankan pentingnya penetapan titik kampanye dan lokasi pemasangan APK secara tepat guna menghindari pelanggaran di kemudian hari. “Kami mengingatkan agar semua pihak memperhatikan titik kampanye dan lokasi pemasangan APK, terutama di tempat-tempat yang dilarang. Usulan lokasi harus dikaji dengan matang agar tidak menimbulkan masalah,” katanya.
Koordinasi hingga tingkat desa dan RT/RW menjadi hal penting untuk memastikan aturan tersampaikan ke semua lapisan, terutama di tingkat bawah. “Pelanggaran sering terjadi karena informasi terkait lokasi yang dilarang tidak sampai ke tingkat desa. Ini yang harus diperhatikan oleh tim pemenangan,” tambahnya.
Romi juga membahas penggunaan balai desa sebagai lokasi kampanye. Menurutnya, balai desa yang menyatu dengan kantor desa tidak boleh digunakan. Namun, balai desa yang terpisah dan berfungsi sebagai gedung serbaguna untuk masyarakat dapat dipakai dengan syarat tertentu.
“Balai desa yang digunakan untuk acara masyarakat bisa dimanfaatkan untuk kampanye, tetapi harus ada pernyataan resmi dari Kepala Desa bahwa gedung tersebut terbuka bagi semua pasangan calon tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Romi mengingatkan bahwa pemasangan APK tidak diperbolehkan di fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, taman, sarana publik, maupun pepohonan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga estetika kota agar pemasangan APK tidak mengganggu tata kota dan ketertiban umum.
“Kita harus menjaga keindahan tata kota dan tidak memasang APK secara sembarangan. Jangan sampai pemasangan melanggar aturan atau merusak pemandangan,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara peserta Pilkada, KPU, dan Bawaslu terkait aturan lokasi kampanye dan pemasangan APK. Dengan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan potensi pelanggaran dapat diminimalisir, khususnya di lokasi terlarang seperti tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan fasilitas publik.
“Kami ingin memastikan semua peserta Pilkada mengikuti aturan yang ada, sehingga kampanye berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi,” pungkas Romi.(Acm)
(Acm)