Bawaslu OKI Serahkan Dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN


Palembang, Realnews Sumatera – Anggota Bawaslu OKI sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin, bersama timnya, menyerahkan dokumen hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Sumatera Selatan di Palembang pada Selasa (10/9/2024).

Dokumen ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis. ASN tersebut diduga hadir dalam deklarasi salah satu Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Kabupaten OKI, mengenakan pakaian yang identik dengan gambar pasangan calon, dan mengunggah foto tersebut di media sosial.

Syahrin menjelaskan bahwa Bawaslu OKI telah menjalankan proses sesuai prosedur dengan melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti untuk memastikan validitas dugaan pelanggaran. Setelah melalui serangkaian tahap, Bawaslu OKI memutuskan untuk menyerahkan hasil kajian ini kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.

“Kami telah melakukan segala tindakan sesuai dengan prosedur, termasuk pengumpulan bukti yang diperlukan, dan kini kami serahkan hasil kajian ini ke BKN untuk diproses sesuai ketentuan,” jelas Syahrin.

Syahrin menegaskan bahwa maraknya pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa menunjukkan adanya potensi kerawanan dalam hal politisasi birokrasi di Kabupaten OKI. Sebagai langkah preventif, Bawaslu OKI telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 pada Juni 2024, yang mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah selama proses Pilkada 2024.

“Kami ingin mengingatkan semua pihak agar tidak melanggar aturan yang ada. Proses Pemilihan harus berlangsung secara bersih dan adil, tanpa ada yang tersangkut masalah hukum, khususnya terkait netralitas,” tambahnya.

Syahrin juga menjelaskan bahwa saat ini kewenangan mengenai netralitas ASN berada di bawah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan BKN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 4 Tahun 2024 dan beberapa peraturan lainnya, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 dan 92 Tahun 2024.

“Setelah kami menyerahkan rekomendasi ini, keputusan sepenuhnya ada di tangan BKN. Kami berharap ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Syahrin.

Dengan diserahkannya rekomendasi ini, Bawaslu OKI berharap pelanggaran terkait netralitas ASN dapat segera ditindaklanjuti, menjaga integritas Pilkada 2024 di Kabupaten OKI tetap berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai aturan.(Acm)

Diberdayakan oleh Blogger.