Bawaslu OKI Panggil ASN Diduga Terlibat Deklarasi Paslon MURI
Kayuagung, Realnews Sumatera – Bawaslu OKI telah memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RD yang diduga terlibat dalam acara deklarasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI 2024, Muchendi-Supriyanto (MURI), yang berlangsung pada 29 Agustus 2024 di Gedung Kesenian Kayuagung. RD dilaporkan hadir dalam acara tersebut mengenakan pakaian yang bergambar pasangan calon, yang memperkuat dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengonfirmasi bahwa RD akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat (6/9/2024) pukul 10.00 WIB. “Kami menerima informasi awal dan telah menindaklanjutinya. RD akan dimintai keterangan untuk mendalami dugaan pelanggaran ini,” ujar Romi pada Kamis (5/9/2024).
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI belum menetapkan pasangan calon secara resmi, Bawaslu OKI tetap menganggap kehadiran RD dalam deklarasi tersebut sebagai perkara serius. Romi menegaskan bahwa meski pelanggaran ini belum bisa dijerat dengan pidana Pemilu, karena penetapan paslon belum dilakukan, namun sanksi disiplin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap bisa dikenakan. “Jika terbukti melanggar, Bawaslu OKI akan merekomendasikan sanksi kepada BKN,” jelasnya.
Romi menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam setiap tahapan Pemilu, guna menjaga kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu. “Netralitas ASN penting untuk menjamin kesempatan yang setara bagi semua calon dan partai politik, serta menjaga Pemilu yang bersih dan jujur. ASN yang tidak netral dapat merusak kepercayaan publik dan memunculkan spekulasi bahwa Pemilu dipengaruhi oleh pihak tertentu,” ujar Romi.
Lebih lanjut, Romi mengimbau agar seluruh ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa di Kabupaten OKI menjaga netralitas selama proses Pilkada 2024. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN setelah penetapan paslon oleh KPU OKI bisa berujung pada pidana Pemilu. “Jika pelanggaran dilakukan setelah penetapan resmi Paslon oleh KPU OKI, maka bisa masuk dalam ranah pidana Pemilu,” tambah Romi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, ASN dilarang berpihak pada calon mana pun, baik dalam bentuk tindakan langsung maupun simbolis. Pelanggaran terhadap netralitas ASN bisa berakibat sanksi disiplin, bahkan pidana Pemilu dalam kasus yang lebih serius.
Bawaslu OKI berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten OKI berlangsung sesuai dengan aturan dan menjaga integritas demokrasi.(Acm)