Bawaslu OKI: Jaga Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024
“Keterlibatan ASN dalam Pilkada adalah pelanggaran serius. Sanksinya sudah diatur, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta, sesuai Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan,” ujar Syahrin dalam Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas pada Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Syahrin berharap ancaman pidana ini dapat menjadi pencegah efektif bagi calon yang berpotensi melibatkan ASN atau Kepala Desa untuk kepentingan Pilkada. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas.
“Demokrasi yang jujur dan adil hanya bisa terwujud jika semua pihak menjaga komitmen untuk tidak melibatkan ASN atau Kepala Desa. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyoroti tantangan dalam menjaga netralitas ASN. Menurutnya, hubungan erat antara ASN dan kepala pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah, sering kali membuka celah bagi kepentingan politik.
“Konsep netralitas ASN masih menjadi tantangan besar. Banyak ASN yang menjalankan tugasnya dalam kondisi terpengaruh oleh kepentingan politik, yang pada akhirnya mengaburkan batas antara tugas profesional dan politik praktis,” tutur Puadi.
Bawaslu menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagai pilar demokrasi yang sehat. Dengan ancaman sanksi pidana yang jelas, diharapkan para Kepala Daerah dan Calon Kepala Daerah lebih berhati-hati dan mampu menjaga integritas dalam setiap tahapan Pilkada 2024.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan Pemilihan yang berlangsung sesuai aturan, sehingga memberikan hasil yang sah, adil, dan diterima oleh semua pihak. “Dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, kami optimis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” pungkas Syahrin.(Acm)