Bawaslu OKI Dukung Pembentukan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Profesional untuk Pemilihan 2024
Yogyakarta, Realnews Sumatera – Bawaslu, melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) se-Indonesia, tengah menyusun pedoman pembentukan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan 2024. Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu OKI, Didi Masda Riandri, menekankan pentingnya memilih petugas yang tidak hanya kompeten tetapi juga memiliki rasa tanggung jawab tinggi dalam menjalankan tugasnya.
"Rekrutmen PTPS kali ini harus menghasilkan petugas yang benar-benar bertanggung jawab dan profesional. Ini sangat penting, mengingat pada Pemilu 2024 lalu, ada beberapa kasus di mana PTPS dianggap tidak bekerja secara profesional, yang bahkan menjadi materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Didi Masda Riandri dalam Rakor Penyusunan Pedoman Pembentukan PTPS dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 di Yogyakarta, Sabtu (31/8/2024).
Herwyn J. H. Malonda, Anggota Bawaslu yang juga memberikan sambutan pembuka, menekankan pentingnya profesionalisme dalam rekrutmen PTPS untuk mencegah masalah dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, masalah internal dalam rekrutmen harus diselesaikan segera untuk mencegah kendala di masa depan, seperti pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan ulang surat suara (PUSS).
"Kita harus memastikan PTPS yang direkrut memiliki kapasitas dan integritas. Masih ada beberapa PTPS yang direkrut tanpa memenuhi syarat yang seharusnya. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kita toleransi," tegas Herwyn, sambil menambahkan bahwa rekrutmen PTPS harus lebih cermat dan memprioritaskan individu yang siap menjalankan tugasnya dengan baik.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 38 orang Panwascam dari berbagai provinsi di Indonesia. Herwyn mengungkapkan bahwa kehadiran Panwascam sangat penting untuk berbagi pengalaman dan memberikan masukan terkait proses rekrutmen PTPS pada Pemilu 2024 lalu. "Diskusi ini sangat bermanfaat karena kita bisa langsung mendengar masukan dari lapangan. Ini akan menjadi acuan penting dalam menyusun pedoman rekrutmen PTPS yang lebih baik," tambahnya.
Didi juga mengingatkan pentingnya mempercepat proses rekrutmen PTPS sebelum pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini dimaksudkan agar Bawaslu memiliki cukup waktu untuk memastikan bahwa PTPS yang terpilih benar-benar kompeten dan siap menjalankan tugas mereka di lapangan.
"PTPS adalah ujung tombak pengawasan saat pemilihan berlangsung. Mereka yang berada di lapangan harus memiliki dedikasi tinggi dan memahami tugas mereka dengan baik. Dengan pedoman yang jelas dan proses seleksi yang ketat, kita bisa memastikan bahwa PTPS yang kita rekrut mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal," pungkas Didi.
Dengan pedoman yang jelas dan seleksi yang lebih ketat, Bawaslu berharap dapat menciptakan tim PTPS yang profesional, yang dapat memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan 2024.(Acm)