ASN RD Diperiksa Bawaslu OKI Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Kayuagung, Realnews Sumatera – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RD telah menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu OKI pada Jumat (6/9/2024), terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKI 2024. RD dilaporkan setelah hadir dalam acara deklarasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI, Muchendi – Supriyanto (MURI), pada Kamis (29/8/2024). Kehadiran ASN tersebut dianggap sebagai potensi pelanggaran terhadap kewajiban untuk menjaga netralitas dalam proses Pemilu.

RD tiba di kantor Bawaslu OKI pada pukul 14.30 WIB dan menjalani pemeriksaan selama dua jam, berakhir pada pukul 16.30 WIB. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

“Setelah pemeriksaan, kami akan mengkaji lebih dalam laporan ini. Selanjutnya, rapat pleno Bawaslu OKI akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” kata Romi.

Jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN, Bawaslu OKI akan mengirimkan rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penjatuhan sanksi. Romi menegaskan bahwa menjaga netralitas ASN adalah hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan kesucian proses demokrasi.

“ASN yang tidak netral dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan spekulasi bahwa pemilu dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” ujarnya.

Romi juga mengingatkan seluruh ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa di Kabupaten OKI untuk tetap menjaga netralitas mereka selama seluruh proses Pilkada berlangsung. Ia menekankan bahwa setelah penetapan pasangan calon (paslon) oleh KPU, setiap pelanggaran netralitas ASN bisa berujung pada pidana Pemilu.

“Setelah penetapan resmi paslon, pelanggaran netralitas bisa masuk ke ranah pidana Pemilu. Kami mengimbau semua pihak untuk berhati-hati dan menjaga integritas mereka,” tegas Romi.

Laporan terhadap RD disertai dengan bukti berupa foto yang menunjukkan dirinya mengenakan atribut pasangan calon dalam acara deklarasi tersebut, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN tersebut.

Bawaslu OKI akan terus memantau dan menindaklanjuti pelanggaran yang dapat merusak kualitas Pilkada 2024 dan menjaga agar proses Pemilu di Kabupaten OKI berjalan dengan jujur dan adil.(Acm)

Diberdayakan oleh Blogger.