Sidang Sengketa Tanah Ahli Waris H. Jalil vs Pemkab OKI: Majelis Hakim Tolak Eksepsi


KAYUAGUNG  
- Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menggelar sidang sengketa tanah antara ahli waris H. Jalil dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (26/8/2024). Sengketa ini menarik perhatian luas masyarakat karena melibatkan lahan strategis yang telah diubah menjadi kawasan Hutan Kota dan lokasi SMKN 3 Kayuagung.

Sidang yang telah mencapai tahap putusan sela ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Guntoro. Pihak penggugat, ahli waris H. Jalil, diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara Pemkab OKI diwakili oleh Kepala Seksi Data dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri OKI, Silviani, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum.

Majelis hakim dalam sidang tersebut memberikan putusan sela setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak. Silviani, saat ditemui di ruang kerjanya setelah sidang, menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dari klaim ahli waris H. Jalil yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah warisan keluarga mereka, berdasarkan surat keterangan ahli waris No. 7 Tahun 2022. Namun, tanah tersebut kemudian dijadikan bagian dari Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung oleh Pemkab OKI.

“Gugatan perdata ini bermula dari upaya mediasi yang gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan proses pembacaan gugatan, penyampaian jawaban, hingga ke tahap replik dan duplik,” jelas Silviani.

Salah satu isu utama dalam persidangan adalah eksepsi mengenai kewenangan absolut. Silviani mengemukakan bahwa gugatan ini seharusnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui Pengadilan Negeri. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan bahwa perkara ini tetap berada di ranah Pengadilan Negeri.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian surat dari kedua belah pihak, diikuti dengan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi keabsahan tanah yang dipersengketakan. Silviani optimis bahwa pihaknya dapat memenangkan perkara ini. "Kami berharap gugatan ini dapat kami menangkan dan diterima dengan baik oleh semua pihak, sehingga tidak ada masalah lebih lanjut setelah putusan nanti," pungkasnya.
Diberdayakan oleh Blogger.