Sat narkoba Polres OKI Tangkap Bandar Sabu di Sungai Menang, Sita Senjata Api dan Amunisi
OKI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.
Tersangka yang berinisial A.A, seorang pria berusia 36 tahun, berprofesi sebagai sopir, dan berdomisili di Desa Talang Jaya, tak berkutik saat petugas menggerebek lokasi transaksi. Kasat Narkoba Polres OKI, Iptu Adrian Candra, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua paket besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone iPhone putih yang diduga digunakan untuk transaksi, satu pucuk senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi aktif, serta satu kantong plastik Indomaret sebagai wadah penyimpanan sabu.
"Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka A.A di wilayah Sungai Menang dan sekitarnya," ujar Iptu Adrian Candra. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
Untuk memastikan kebenaran informasi, salah satu anggota Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli dan menghubungi A.A untuk melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak dua kantong dengan nilai transaksi mencapai Rp100.000.000. Pertemuan antara petugas yang menyamar dan tersangka disepakati berlangsung di Desa Talang Jaya pada waktu yang telah ditentukan.
Saat transaksi berlangsung, ketika A.A menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. "Dalam penggeledahan lebih lanjut, kami juga menemukan senjata api beserta amunisi yang disembunyikan di tubuh tersangka," tambah Iptu Adrian Candra.
Atas perbuatannya, A.A dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK, menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. "Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini adalah bukti bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika," ujarnya.
Beliau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya. "Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya.