Pj. Bupati OKI Serahkan Remisi kepada 860 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung


OKI
– Dalam rangkaian peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ir. Asmar Wijaya, M.Si, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKI, mengunjungi Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk menyerahkan remisi secara simbolis kepada para narapidana dan anak binaan. Acara ini berlangsung pada Sabtu (17/8/24) setelah upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kesuma Negara Kayuagung.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Asmar Wijaya menekankan bahwa pemberian remisi bukanlah hak yang otomatis didapatkan oleh narapidana, tetapi melalui proses evaluasi yang ketat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, remisi tidak serta merta diberikan kepada napi oleh Pemerintah. Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan Lapas. Hasilnya kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disetujui," ujar Asmar.

Asmar menambahkan bahwa remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi terhadap perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman. "860 warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung yang mendapatkan remisi hari ini adalah hasil dari perilaku baik yang saudara lakukan selama menjalani masa binaan. Kedisiplinan saudara menjadi tolak ukur dalam pemberian remisi, dan ini merupakan bentuk apresiasi," jelas Asmar.

Pj. Bupati juga memberikan pesan penting kepada para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi agar terus mematuhi aturan yang ada dan menginternalisasikan nilai-nilai positif yang diperoleh selama masa pembinaan. "Selamat kepada saudara-saudara yang telah menerima remisi. Dalam momentum ini, saya juga berpesan agar senantiasa berperilaku baik selama menjalani masa binaan hingga kembali ke tengah-tengah masyarakat menjadi insan yang bermanfaat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting, melaporkan bahwa Lapas saat ini membina sebanyak 1.053 warga binaan, yang terdiri dari 800 narapidana dan 253 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 860 orang mendapatkan remisi dengan rincian: 122 orang mendapat remisi 1 bulan, 215 orang mendapat remisi 2 bulan, 260 orang mendapat remisi 3 bulan, 146 orang mendapat remisi 4 bulan, 109 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 6 bulan. Dari penerima remisi tersebut, 10 orang langsung bebas dan 3 orang lainnya mendapatkan remisi subsider B3S.

Pemberian remisi ini menjadi salah satu wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan.
Diberdayakan oleh Blogger.