Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 117 Berkas Perkara


OKI
– Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), disaksikan oleh Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari - Juli 2024 di Halaman Kantor Kejari OKI, Selasa (06/08/24).


Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH, menjelaskan bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum dengan total 117 berkas perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian, dan lain-lain.


"Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 57 berkas perkara narkotika, terdiri dari sabu-sabu 70 bungkus paket kecil dengan berat total 310 gram, ekstasi 52 butir (10 gram), dan ganja 40 gram. Selain itu, ada barang bukti senjata api dari 4 berkas perkara, dengan 5 pucuk senjata api, 9 butir amunisi aktif, 4 butir peluru, dan 4 butir selongsong. Juga terdapat senjata tajam dari 9 berkas perkara dengan total 14 senjata tajam jenis pisau garpu dan parang, serta pakaian dari 47 berkas perkara," jelas Hendri.


Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk senjata api dan senjata tajam, serta dibakar untuk pakaian dan barang bukti lainnya.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP. Hal ini juga melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Kajari OKI Hendri Hanafi juga menyampaikan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram, dan kondusif," kata Hendri.


Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti komitmen Kejari dan pemerintah dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.


"Kegiatan ini adalah bukti komitmen dan kolaborasi kita dalam memberantas tindak kejahatan yang ada. Kami berharap kita dapat meminimalisir kejahatan bahkan menghilangkan tindak pidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir," ujar Asmar.

Diberdayakan oleh Blogger.