DPRD Lahat Didesak Tetapkan KUPA Sebelum Akhir Masa Jabatan


Lahat
— Menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Lahat periode 2019-2024 pada 26 Agustus mendatang, perhatian kini tertuju pada penetapan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang dinilai krusial bagi kelancaran pembangunan di daerah tersebut.

Anggota DPRD Lahat, Nopran Marjani, menyampaikan urgensinya mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan KUPA sebelum masa jabatan berakhir. Menurut Nopran, penetapan ini sangat penting agar proses anggaran dan pembangunan di Kabupaten Lahat dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Penetapan KUPA harus dilakukan sebelum tanggal 26 Agustus agar pekerjaan pembangunan di Kabupaten Lahat dapat terlaksana dengan baik. Jangan menunggu hingga pelantikan DPRD yang baru,” ujar Nopran, politisi dari Partai Gerindra.

Nopran menjelaskan, keterlambatan dalam penetapan KUPA dan PPAS bisa menimbulkan berbagai masalah, terutama jika DPRD yang baru dilantik memerlukan waktu untuk membentuk kepemimpinan dan alat kelengkapan lainnya. “DPRD baru biasanya memerlukan waktu satu minggu untuk orientasi, diikuti dengan penetapan pimpinan sementara dan pembentukan alat kelengkapan. Proses ini bisa memakan waktu hingga pertengahan November dan baru mulai berjalan pada awal Desember, yang tentu akan menghambat pelaksanaan anggaran,” jelasnya.

Selain itu, hingga saat ini belum ada penetapan caleg terpilih, kursi, dan surat suara sah untuk DPRD Kabupaten Lahat, yang semakin memperumit situasi. Nopran menekankan bahwa keterlambatan ini dapat berdampak signifikan terhadap berbagai aspek pengelolaan anggaran di Kabupaten Lahat.

“Penundaan dalam penetapan KUPA dan PPAS dapat menyebabkan penundaan implementasi program-program yang direncanakan, keterlambatan anggaran lain, dan ketidakpastian keuangan di kalangan pemerintah daerah dan lembaga terkait,” tambahnya.

Untuk menghindari dampak negatif ini, Nopran mengimbau DPRD dan eksekutif untuk bekerja sama secara efektif dan segera menetapkan nota kesepakatan bersama. Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijabat oleh Pejabat Sementara (PLH) agar proses anggaran dan pembangunan di Kabupaten Lahat dapat berjalan lancar.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP, menyatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan masukan dari DPRD. “Beberapa poin telah kami catat dan akan menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Dengan waktu yang semakin mendesak, penetapan KUPA sebelum akhir masa jabatan DPRD Lahat menjadi prioritas utama untuk memastikan kelancaran proses pembangunan dan pengelolaan anggaran di Kabupaten Lahat. (ARG)
Diberdayakan oleh Blogger.